Semua semakin tidak sabar untuk traveling, dan pencarian syarat perjalanan udara domestik terbaru juga semakin populer. Melihat situasi yang sudah semakin kondusif, maka ini bukan menjadi masalah untuk traveling dari satu daerah ke yang lain. Tetapi harus ikuti syarat!
Sudah hampir 3 tahun sektor penerbangan dibatasi. Bahkan untuk penerbangan saja, syarat yang harus diikuti ada banyak, dan semakin dipersulit. Apalagi untuk penerbangan ke negara lain, maka yang harus diikuti syaratnya semakin banyak pada awal tahun 2021 kemarin.
Namun, bagi yang ingin melakukan penerbangan sekarang, mungkin masih ada syarat, tetapi sudah jauh lebih sedikit. Ini akan cocok untuk yang sudah tidak sabar untuk keluar kota lewat akses udara. Terlebih sudah 2 tahun lebih mereka tidak melakukan perjalanan udara itu.
Sebelum akhirnya Anda beli tiket pesawat dan melakukan perjalanan, akan lebih baik jika sudah tahu syarat naik pesawat di tahun 2022 ini. Detail syarat ini juga bervariasi. Maka dari itu, untuk yang ingin pergi keluar kota pakai pesawat, bisa baca seluruh syarat yang ada!
Update Syarat Perjalanan Udara Domestik Terbaru
Pada bulan Juni lalu, syarat perjalanan udara baru saja mendapat perubahan. Isi aturan yang berlaku ini sudah dicatat dalam aturan SE Kemenhub RI No. 58 tahun 2022. Syarat beraru ini juga mucnul menyusul kondisi Covid-19 yang sudah mulai mereda dari waktu ke waktu.
Seluruh syarat ini juga baru mulai ditetapkan pada 17 Juli 2022 hingga waktu yang belum ditentukan. Berdasarkan syarat SE Satgas Covid-19 No. 21 tahun 2022 dan SE Kemenhub No. 70 tahun 2022, seluruh aturan dan syarat perjalanan udara domestik terbaru antara lain:
- Untuk yang sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 3 kali / 3 dosis (Vaksin booster), tidak lagi menjadi kewajiban untuk melampirkan hasil tes PCR atau Antigen
- Untuk yang baru mendapatkan vaksin sebanyak 2 kali / 2 dosis, hanya hasil tes Rapid Antigen yang diterima. Diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum penerbangan
- Untuk yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 1 kali, wajib melampirkan hasil tes PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam
- Bagi yang belum atau tidak mendapatkan vaksin dengan alasan medis, harus tetap menyertakan surat keterangan dokter spesialis rumah sakit pemerintah, dan wajib melampirkan hasil tes PCR dengan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum penerbangan
- Traveler berusia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebanyak 2 dosis, tanpa harus menunjukkan hasil tes PCR ataupun Antigen
Anak-anak di bawah 6 tahun boleh mengikuti penerbangan serta dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, serta tidak perlu menunjukkan hasil tes Rapid atau PCR dengan syarat didampingi langsung oleh orang tua yang telah mengikuti program vaksinasi secara lengkap (3 dosis)
Lantas, Masih Adakah Program Karantina Bagi Penumpang Penerbangan Domestik ataupun Internasional?
Seluruh syarat yang kami sebutkan sebelumnya itu hanya untuk penerbangan domestik. Jadi, jika Anda melakukan perjalanan ke luar negeri atau ada teman dari negara lain ingin datang dan mengunjungi Indonesia, ada juga syarat yang lain, termasuk juga dengan karantina.
Tetapi sekarang, kebijakan itu juga sudah dimudahkan dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA). Mereka juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Sehingga untuk akses yang lebih mudah.
Anda mungkin sudah tidak sabar untuk melakukan penerbangan internasional. Tetapi tenang saja, karena ini sudah diringankan seluruh syaratnya. Cukup dengan mengikuti syarat perjalanan udara domestik terbaru, Anda bisa tiba di negara tujuan Anda.
Syarat Perjalanan untuk naik Pesawat, Kereta Api, Kapal Pelni

Syarat Perjalanan Terbaru Berlaku 15 Agustus 2022
Usia 18 Tahun Ke Atas- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
Usia 6-17 Tahun
- Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam / RT-PCR 3×24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam / RT-PCR 3×24 jam.
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam / RT-PCR 3×24 jam
Usia Di Bawah 6 Tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selanjutnya bisa dilihat dalam tabel syarat perjalanan berikut
Syarat Tes PCR Tidak Berlaku Bagi…
Syarat wajib PCR dan rapid test antigen ada pengecualian bagi, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Namun pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi wajib sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
Daftar wilayah aglomerasi antara lain:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata)
- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebingdaro)
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
Demikian update syarat perjalanan terbaru ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan wajib ditaati oleh para pelaku perjalanan.
Terbuka Peluang Bisnis Agen Tiket dan PPOB
Bisnis tiket dan agen PPOB menjadi peluang bisnis yang menguntungkan. Meski di masa pandemi, namun untuk kebutuhan digital masyarakat Indonesia menjadi hal yang utama, seperti bayar tagihan, voucher game, beli pulsa data internet,, top up saldo emoney atau kebutuhan beli tiket pesawat, bus AKAP, kereta atau pengiriman barang.
Semua layanan itu bisa dilakukan di Loket Fastpay sebagai bisnis PPOB yang menjanjikan. Bisnis Fastpay bisa dikelola oleh siapa pun dengan modal kecil. Kesempatan berbisnis masih terbuka lebar untuk membuka bisnis PPOB dan agen tiket bersama Fastpay.
Tentang Bisnis PPOB Gerai Fastpay Terlengkap
Gerai Fastpay adalah platform untuk bisnis dengan Layanan Keuangan Digital, Mesin edc dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis tiket di Gerai Fastpay sangat menguntungkan. Kamu bisa menjual tiket pesawat, kereta api, bus AKAP dan kapal PELNI dengan keuntungan yang besar. Tidak ada resiko dan hanya modal kecil untuk bisnis PPOB dan bisnis pulsa di Gerai Fastpay. Menjadi Loket dengan layanan lengkap bersama Toko Modern Fastpay akan menaikkan tingkat kamu menjadi entrepreneur digital.
Mengapa berbisnis PPOB Gerai Fastpay?
Bisnis PPOB Gerai Fastpay merupakan solusi bisnis dan peluang usaha bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB terlengkap; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, , bus AKAP, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, DANA, OVO, LinkAja, Maxim, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.
- Sistem bisnis PPOB yang sangat praktis, mudah untuk dijalankan sebagai bisnis utama atau pun untuk bisnis sampingan.
- Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa murah, bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
- Bisa transaksi, mulai tarik tunai, setor tunai dan transfer uang menggunakan mesin EDC Fastpay.
- Tidak ada kewajiban atau pun target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan anda semakin besar pendapatan bonus yang akan diterima.
Kafilah
-
