Resmi! 5 Rincian Golongan Tarif Listrik Naik 2022 per 1 Juli Terlengkap

Tarif listrik naik 2022 ini mulai 1 Juli bagi 5 golongan pelanggan pln. Jadi tenang aja tarif listrik naik gak semua golongan kok. Yuk, baca artikel www.geraifastpay.co.id lebih lanjut golongan mana aja yang tarif listrik naik 2022 ini.

Kenaikan tarif ini, pemerintah memberikan subsidi untuk semua golongan pelanggan pln, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat edaran Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif daya (Periode Juli – September 2022).

Tarif Listrik Naik 2022

Tarif Listrik Naik 2022 Apa Aja

Kenaikan golongan daya 3.500 VA ini menyasar sekitar 2,09 juta orang pelanggan PLN kaya, setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Kenaikan Tarif Listrik Naik 2022 golongan non subsidi di atas 3.500 VA yang berlaku mulai 1 Juli 2022 ini menyasar 5 golongan yaitu:

  • R2 (3.500 5.500 VA)
  • R3 (6.600 VA ke atas)
  • P1, P3 (6.600 VA sampai 200kVA)
  • P2 (200 kVA ke atas)

Rincian Kenaikan Tarif Listrik

Berikut rincian kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan Pln rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022:

  • R2: 3.500 VA – 5.500 VA:  Rp.1.699,53
  • R3: 6.600 VA ke atas:  Rp. 1.699,53
  • P1 Tarif Listrik Naik 2022: 6.600 VA – 200 KVA:  Rp. 1.699,53
  • P2: 200 KVA ke atas:  Rp. 1.522,88
  • P3:  Rp. 1.699 per kWh

Tarif Listrik Naik, Mulai Rp.111Ribu hingga Rp. 38Juta/Bulan

Untuk pelanggan Rumah Tangga untuk gologan R2 dengan daya 3.500 Volt Ampere ( VA ) hingga 5.500 VA, mengalami kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 / bulan

Pelanggan Tarif Listrik Naik 2022 untuk  R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya akan disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, mengalami kenaikan rekening sebesar Rp346.000/bulan.

Pelanggan Pemerintahan gologan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 mengalami penyesuaian tarif dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan gologan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.

Selanjutnya untuk pelanggan Pemerintahan gologan P2 dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Jadi bila dirinci, kenaikan Tarif Listrik mulai dari Rp111.000 hingga Rp38,5 juta perbulan sesuai golongan yang dipakai.

Jika Komplen Tarif Listrik Naik, Bisa Turun Daya

PLN mengizinkan bagi pelanggan pln dapat mengajukan permohonan penurunan daya listrik jika merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan daya listrik tersebut. Pelanggan Pln yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan pemakaian listrik harian.

Penyesuaian gologan ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar sesuai keekonomiannya, Artinya, bagi masyarakat yang golongan mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,.

Dengan penerapan Tarif Listrik Naik 2022 untuk 5 golongan di atas, ada 74,2 juta pelanggan PLN yang tidak mengalami perubahan (tarif listrik) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah dalam bentuk subsidi tarif listrik.

Bayar tagihan secara teratur setiap bulan untuk listrik pascabayar bisa melalui Loket Gerai Fastpay terdekat dengan mudah. Selain itu, bisa membantu masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan digital lain seperti pulsa, paket data, pengiriman barang, voucher game online, tiket perjalanan pesawat, bus AKAP, kereta api, kapal PELNI dengan mudah.